Kasus Pungli PTSL di Kabupaten Tangerang, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Setelah 300 Orang Diperiksa

Kasus Pungli PTSL di Kabupaten Tangerang, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Setelah 300 Orang Diperiksa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.--

Kepala Seksi Pidana Khusus Deny Marincka mengatakan, saat ini kasusnya masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi.

Penyelidikan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan masyarakat akan adanya kegiatan pungutan diluar biaya yang resmi diatur oleh negara sebesar Rp150 ribu per pemohon.

"Biaya resmi itu digunakan untuk patok saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ucapnya, Selasa, 2 Agustus 2022

(BACA JUGA:Terungkap Fakta, Sebelum Lakukan Pungli PTSL, Mantan Kades Cikupa Kumpulkan RT-RW dan Jaro Tentukan Tarif)

Ini laporan dari warga adanya biaya yang di luar dari resmi dan kita tindaklanjuti," imbuhnya.

Dia menjelaskan, program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. PTSL merupakan produk unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini.

Secara nasional pada 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah.

Lalu, pada 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat, dan di 2019 pemerintah menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah hingga 2025.

(BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Tetap Jalankan PTSL dengan Protokol Covid-19)

Program ini banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Adanya kepastian bahwa membuat sertipikat tanah itu jelas waktunya dan biayanya murah cukup Rp150 ribu untuk biaya patok," jelasnya.

"Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat," sambungnya.

Deny menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat.

Termasuk dokumen yang sudah dikumpulkan oleh kejaksaan.

"Kita periksa 300 saksi dari mulai pemohon, panitia dan pihak desa termasuk kecamatan. Saat ini semua saksi belum ada tersangka dan masih kita lakukan pendalaman," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: