Kasus Pungli PTSL di Kabupaten Tangerang, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Setelah 300 Orang Diperiksa

Kasus Pungli PTSL di Kabupaten Tangerang, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Setelah 300 Orang Diperiksa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan segera menetapkan tersangka dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sertipikat Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

Kaitannya dengan ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan kelengkapan alat bukti.

(BACA JUGA:Warga Jambe Tangerang Geruduk Kejaksaan, Laporkan Dugaan Pungli PTSL Oleh Aparat Desa)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, kasus PTSL sudah memenuhi dua alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka.

Dia menuturkan, dugaan pungli tersebut bermula dari laporan warga yang mengaku dimintai sejumlah uang dalam pembuatan sertipikat tanah di beberapa desa.

"Kasus PTSL ini sudah ada titik terang. Sudah didapatkan dua alat bukti oleh penyidik. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka beberapa orang," kata Ate, Senin 5 September 2022. 

Dia mengungkapkan, dua alat bukti didapatkan saat dilakukan penggalian keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik.

(BACA JUGA:Kejari Kabupaten Bekasi Kembangkan Kasus Pungli PTSL Desa Lambangsari, Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru)

Menurutnya, pengungkapan dilakukan sejak tahun 2021 lalu atas dasar laporan masyarakat.

"Kami akan tetapkan tersangka segera. Ada beberapa oknum yang memang terbukti melakukan pelanggaran hukum," ucapnya. 

"Ini kan progam unggulan pemerintah pusat jangan sampai disalahgunakan oleh oknum di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," pungkasnya. 

Diberitakan FIN sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah tersebut.

(BACA JUGA:Mantan Kades Cikupa Terjerat Kasus Pungli PTSL, Begini Tanggapan Warga)

Sebanyak 300 orang saksi mulai dari pemohon sertifikat tanah, panitia hingga pejabat desa diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: