Terungkap Fakta, Sebelum Lakukan Pungli PTSL, Mantan Kades Cikupa Kumpulkan RT-RW dan Jaro Tentukan Tarif

Terungkap Fakta, Sebelum Lakukan Pungli PTSL, Mantan Kades Cikupa Kumpulkan RT-RW dan Jaro Tentukan Tarif

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma Kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa tahun 2020-2021 -RIKHI FERDIAN-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa tahun 2020-2021 dilakukan secara terstruktur.

Terungkap fakta empat mantan pejabat desa melakukan korordinasi dengan jajaran di bawahnya.

Dari keterangan polisi, sebelum melakukan pungli kepada 1.319 pemohon PTSL, keempat tersangka yakni AM, SH, MI, dan MSR lebih dulu mengadakan rapat dengan seluruh RT, RW, dan Jaro se-Desa Cikupa.

(BACA JUGA:Tersangka Pungli PTSL, Eks Kades Cikupa Terancam Penjara Seumur Hidup)

Mereka melakukan rapat untuk menentukan tarif pungli PTSL. Rapat pungli dilakukan di kantor desa Cikupa, pada tanggal 1 Maret 2020.

Dari hasil rapat itu disepakati, untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dipatok biaya Rp500 ribu. Kemudian untuk tanah seluas 50 meter tetapi tidak memiliki surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp1 juta. 

Sedangkan, untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat-surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1.500.000.

(BACA JUGA:Waduh, Ada 12 Ribu Sertifikat Tanah Program PTSL di Sumatera Utara, Diduga Diserahkan ke Penerima Fiktif)

"Selanjutnya, setalah besaran pungli itu disepakati oleh seluruh aparatur desa Cikupa, AM memerintahkan para ketua RT, RW, dan Jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada para pemohon PTSL," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma, Selasa 5 Juli 2022.

Dalam aksi pungli PTSL yang merugikan masyarakat hingga Rp2 miliar itu, SH selaku Sekdes, MI selaku Kaur Perencanaan, dan MSE selaku bendahara juga turut mengumpulkan berkas dan uang pungli dari masyarakat.

"Bahwa sejak tanggal 04 Maret 2020 uang hasil pungutan liar dari masyarakat pemohon PTSL dikumpulkan dikumpulkan kepada MSE selaku bendahara," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, empat tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021 meraup keuntungan hingga Rp2 Miliar.

Keuntungan tersebut didapatkan empat tersangka AM, SH, MI dan MSE dari 1.319 pemohon PTSL pada tahun 2020 hingga 2021.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka AM selaku pemimpin ketiga tersangka  menggunakan uang hasil pungutan untuk modal mencalonkan Kepala Desa tahun 2021.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: