Sertu Bayu Dituduh Jual Amunisi ke Kelompok Separatis Teroris di Papua, Panglima TNI Bilang Begini

Sertu Bayu Dituduh Jual Amunisi ke Kelompok Separatis Teroris di Papua, Panglima TNI Bilang Begini

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua-ist-net

Chandra mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tim penyidik Polisi Militer, motif pembunuhan yang dilakukan keenam prajurit TNI AD adalah ekonomi. 

"Sementara ini motifnya ekonomi," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 30 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:Kasus Mutilasi Papua Mirip Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Minta Proses Hukum hingga Tuntas)

Dia pun menegaskan TNI AD akan menindak tegas bagi seluruh prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan merusak nama baik satuan dan TNI. 

"Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan," ujarnya. 

Satu Tersangka Buron

Sementara Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap pelaku pembunuhan berjumlah 10 orang. Enam di antara pelaku adalah anggota TNI AD.

Para pelaku membunuh empat empat warga sipil di Timika.

Dijelaskannya, dari 10 pelaku seorang diantaranya masih buron yaitu RMH. 

"Sembilan pelaku yang sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Mimika dan Sub Pomdam XVII Cenderawasih di Timika," katanya dalam keterangannya dikutip, Rabu, 31 Agustus 2022.

"Pelaku yang masih buron, yaitu RMH merupakan salah satu otak pembunuhan yang terjadi Senin malam (22/8)," lanjutnya.

Polisi Militer dari Subdenpom XVII/C Mimika telah menahan enam prajurit TNI AD yang jadi tersangka kasus mutilasi warga sipil di Mimika.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadisepenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyampaikan Polisi Militer telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022. 

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Kadisepenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan resminya. 

Adapun keenam prajurit TNI Angkatan Darat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.  Mereka semuanya bertugas di satuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: