28 Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Bakal Dipecat Seperti Chuck Putranto?

28 Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Bakal Dipecat Seperti Chuck Putranto?

Ilustrasi polisi-ist-net

Dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022, Chuck Putranto dijatuhi dua sanksi. Yang pertama sanksi etika. Yang kedua sanksi administrasi.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Lima Perwira Polri Terlibat Tindak Pidana Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J)

"Yang bersangkutan dijatuhi sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 2 September 2022. 

Sanksi penempatan di tempat khusus alias penahanan telah dijalani Chuk. Atas putusan PTDH itu, Chuck Putranto menyatakan banding.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto berperan mengambil dan menghilangkan CCTV di sekitar TKP. 

(BACA JUGA:Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan 5 Polisi Lainnya Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

Kompol Chuck Putranto adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 Detasemen 38 Setia. 

Chuck Putranto adalah rekan seangkatan Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya sama-sama terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada tahun 2009 Chuck Putranto pernah menjabat sebagai Kanit Buser Polres Belitung Timur. Saat itu pangkatnya masih Ipda. 

(BACA JUGA:Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga)

Selanjutnya pada 2011, Chuck Putranto menjabat sebagai Kapolsek Manggar di wilayah hukum Polres Belitung Timur.

Kemudian pada 1 April 2012,  pangkatnya naik menjadi Iptu. Saat pangkatnya AKP, Chuck menjabat Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Sekitar tahun 2016 Chuck ditarik ke Bareskrim Polri. Dia menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dia termasuk polisi yang tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: