Husin Shihab Ungkap Kalimat Ini Tahu 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Husin Shihab Ungkap Kalimat Ini Tahu 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Praktisi hukum Indonesia sekaligus pegiat media sosial Husin Shihab.-Instagram/@husinshihab-

(BACA JUGA:Keras! Guntur Romli Beri Nyinyiran Serius Atas Viralnya Pentolan HTI Desak Bubarkan Densus 88)

"Tidak masuk akal dan aneh korbannya jelas luka berat, kok pelaku hanya dihukum dibawah satu tahun penjara, dimana keadilannya," jelas Muannas ke awak media.

Sekadar informasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pengeroyokan Ade Armando.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando selama delapan bulan penjara.

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

(BACA JUGA:Eks Kasum TNI Beri Reaksi Begini Tahu Harga Pertamax Turbo Cs Turun Awal September 2022)

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut enam terdakwa dihukum dua tahun  penjara.

Hakim pun menerangkan bahwa seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal yang memperingan dan memperberat.

Hal yang memperberat, yakni tindakan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

(BACA JUGA:Viral Video Perempuan Pasrah Dimandikan Dukun Cabul Ditonton Jutaan Netizen)

Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, serta beberapa dari mereka ada yang mempunyai tanggungan keluarga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: