Komnas HAM Beberkan Sejumlah Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Komnas HAM Beberkan Sejumlah Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.--istimewa-jambi ekspres-disway.id

Lebih lanjut, kata dia, jika ditemukan unsur perintah atasan, maka Polri harus mengungkap siapa atasan itu. Ia bilang, atasan itulah yang menjadi penggagas upaya menghalangi penyidikan.

“Siapa yang memang menggagas perusakan barang bukti tadi itu, sehingga ini adalah jelas tidak bisa kemudian digeneralisir, harus kasus per kasus, harus personal per personal, dan kemudian juga dilakukan pertimbangan-pertimbangan yang objektif,” tuturnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia menetapkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

“Sehingga, total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Adapun enam tersangka lain, yakni Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, keenam tersangka berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: