Komnas HAM Beberkan Sejumlah Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Komnas HAM Beberkan Sejumlah Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.--istimewa-jambi ekspres-disway.id

JAKARTA, FIN.CO.ID -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungap temuannya terkait pelanggaran HAM dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dibeberkan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara ditemukan ada empat  pelanggaran HAM dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sebut Extra Judicial Killing, Ini Maksudnya)

(BACA JUGA:Hasil Penyelidikan Komnas HAM Kasus Brigadir J Sungguh Mengejutkan, Ternyata Ada Dugaan Pelecehan Seksual )

Pelanggaran HAM kedua yakni pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan dimana Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum.

Eksekusi tembak mati dilakukan lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999. Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC. (Brigadir J) telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya,” paparnya.

(BACA JUGA:Kasus Mutilasi Warga di Papua, Komisi I DPR: Sadis dan Sangat Serius, Kita Panggil Menhan, Panglima, KSAD )

“Harusnya ketika (ada) dugaan (tindak kejahatan) apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi,” tambahnya.

Pelanggaran HAM ketiga adalah obstruction of justice. Pelanggaran HAM ini dibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” jelasnya.

(BACA JUGA:Kasus Obstruction of Justice yang Membelit 7 Polisi Harus Segera Dituntaskan, Ini Alasan Pengamat )

Pelanggaran HAM keempat dalam kasus tersebut yakni pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan istrinya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: