Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Ada 4 Pelanggaran HAM, Apa Saja?

Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Ada 4 Pelanggaran HAM, Apa Saja?

Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat menyampaikan analisis kasus Brigadir J saat kofrensi pers--PMJ news

“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” jelasnya.

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Komnas HAM Beberkan Percakapan di HP antara Komandan dan Anak Buah, Ini Isinya)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J usai menyerahkan rekomendasi ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Kamis 1 September 2022.

Meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga tersebut masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi hasil penyelidikannya terkait kasus Brigadir J.

(BACA JUGA:Hasil Penyelidikan Komnas HAM Kasus Brigadir J Sungguh Mengejutkan, Ternyata Ada Dugaan Pelecehan Seksual )

Dalam rekomendasi yang sampaikan Komnas HAM pada Tim Khusus (Timsus) Polri, salah satunya adalah adanya dugaan kuat kasus pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat membacakan poin-poin kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM kasus penembakan Brigadir J ke timsus Polri.

Kasus penembakan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil autopsi pertama maupun kedua ditemukan sejumlah fakta bahwa tidak ada penyiksaan atau penganiayaan terhadap almarhum Brigadir J.

(BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Brigadir J Dapat Ancaman Sehari Sebelum Dieksekusi: Kalau Nekat Naik Ke Atas Akan Dibunuh!)

Pada tubuh Brigadir J hanya ditemukan luka tembak yang menyebabkan kematian.

"Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala," ucapnya di Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Beka juga menyebutkan adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: