Sadis! Ini Foto Jasad Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah Usai di Tembak

Sadis! Ini Foto Jasad Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah Usai di Tembak

Fot jasah Brigadir J usai di tembak --PMJ

Rekomendasi pertama dari Komnas HAM yakni pembunuhan, dimana hal tersebut merupakan kasus yang sedang diusut bersama.

“(Rekomendasi) yang peryama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (Pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” ujar Komjen Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

(BACA JUGA:Ketua KI Papua Soroti Sadisnya 6 Oknum TNI AD Mutilasi Warga Mimika: Komnas HAM Dimana?)

(BACA JUGA:Jejak Digital Instruksi Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti Penembakan Dikantongi Komnas HAM)

Rekomendasi kedua dari Komnas HAM dalam kasus tersebut yakni kesimpulan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

“Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” paparnya.

Sementara rekomendasi yang ketiga yakni adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” jelasnya.

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Komnas HAM Beberkan Percakapan di HP antara Komandan dan Anak Buah, Ini Isinya)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J usai menyerahkan rekomendasi ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Kamis 1 September 2022.

Meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga tersebut masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: