Amnesty International Indonesia Beri Pernyataan Menohok Soal Insiden 6 Oknum TNI AD Mutilasi 4 Warga Papua

Amnesty International Indonesia Beri Pernyataan Menohok Soal Insiden 6 Oknum TNI AD Mutilasi 4 Warga Papua

Logo Amnesty International.-amnesty.ca-

Dua jenazah telah ditemukan polisi pada tanggal 26 dan 27 Agustus, sementara dua jenazah lainnya masih dalam pencarian.

(BACA JUGA:Tegas! Advokat HAM Papua Terkait 6 Oknum TNI AD Mutilasi Warga Mimika: Perilaku Aparat Itu Memalukan)

Tiga orang terduga pelaku telah ditangkap oleh polisi sementara enam anggota TNI yang diduga terlibat telah diamankan oleh Subdenpom XVII/C Mimika.

Selain itu, Wirya Adiwena menuturkan bahwa andai benar anggota TNI AD yang melakukan tindakan keji tersebut, maka harus dihukum berat.

“Jika ada anggota TNI yang terbukti terlibat dalam pembunuhan yang keji ini, mereka harus diadili melalui pengadilan umum, bukan hanya pengadilan militer atau sanksi internal,” tutur Wirya.

Wirya Adiwena juga mendesak aparat agar memproses kasus ini secara tuntas agar tidak ada lagi insiden-insiden sadis seperti ini.

(BACA JUGA:DPR Papua Beri Komentar Mengejutkan Terkait Insiden Sadis 6 Oknum TNI AD Mutilasi Warga Mimika)

“Kami mendesak aparat untuk memastikan tidak adanya impunitas hukum dengan memproses kasus ini secara tuntas," imbuh Wirya.

"Dan tidak membiarkannya menggantung seperti banyak sekali kasus pembunuhan warga yang diduga melibatkan aparat keamanan,” tutupnya.

Diketahui sejak Februari 2018 hingga Juli 2022, Amnesty mencatat ada setidaknya 61 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang diduga melibatkan aparat keamanan dengan total 99 korban.

Pembunuhan di luar hukum oleh aparat merupakan pelanggaran hak untuk hidup, hak fundamental yang jelas dilindungi oleh hukum HAM internasional dan Konstitusi Indonesia.

(BACA JUGA:LBH Jakarta Sampaikan 4 Kecaman Menohok Soal 6 Oknum TNI AD Mutilasi Warga Papua)

Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.

Maka kegagalan proses hukum dan keadilan atas pelaku penganiayaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Pelaku tindak pelanggaran kriminal terkait HAM harus ditangani melalui sistem peradilan pidana dan bukan dengan penanganan internal atau ditangani sebagai suatu tindak pelanggaran disiplin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: