LBH Jakarta Sampaikan 4 Kecaman Menohok Soal 6 Oknum TNI AD Mutilasi Warga Papua

LBH Jakarta Sampaikan 4 Kecaman Menohok Soal 6 Oknum TNI AD Mutilasi Warga Papua

Illustrasi Logo Lbh Jakarta --bantuanhukum.or.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sampaikan 4 kecaman menohok soal 6 oknum atau terduga pelaku prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mutilasi warga Papua.

LBH Jakarta mengecam sekaligus mengutuk keras kasus pembunuhan dan mutilasi empat orang warga Papua di Kabupaten Mimika oleh enam terduga pelaku anggota TNI dan tiga orang sipil merupakan kejahatan yang sangat kejam dan biadab.

Diketahui bahwa sekarang enam terduga pelaku anggota TNI dan tiga orang sipil tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut merupakan bentuk Pelanggaran Hak untuk Hidup berdasarkan instrumen hukum dan hak asasi manusia (HAM) Nasional dan Internasional.

(BACA JUGA:4 Korban Mutilasi Oknum TNI, Polda Papua: Baru Tiga Jenazah Ditemukan, Satu Masih Dicari )

Terhadap hal tersebut LBH Jakarta berpandangan sebagai berikut: 

Pertama, tindakan yang dilakukan oleh ke-6 anggota TNI tersebut merupakan tindak pidana umum, sehingga harus diproses di peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-undang No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI):

Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

Hal tersebut juga dikuatkan oleh Pasal 3 ayat (4) a TAP MPR No. VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

"Kami mendesak semuanya harus diproses dan diadili melalui proses peradilan yang adil, bebas dan tidak memihak," tegas LBH Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Polisi Militer Tahan 6 Oknum TNI yang Mutilasi Warga Mimika, Satu Orang Berpangkat Mayor)

LBH Jakarta menambahkan agar semua proses dapat dipantau oleh publik dan memastikan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah terjadinya Impunitas. 

Kedua, selain itu proses pengungkapan kebenaran peristiwa pembunuhan enam warga Papua ini juga harus melibatkan dan memastikan akses kepada Lembaga Negara Independen.

Lembaga yang dimaksud LBH Jakarta ialah seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, atau jika diperlukan Pemerintah dapat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memastikan semua proses berjalan dengan secara transparan dan akuntabel.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: