Amnesty International Indonesia Beri Pernyataan Menohok Soal Insiden 6 Oknum TNI AD Mutilasi 4 Warga Papua

Amnesty International Indonesia Beri Pernyataan Menohok Soal Insiden 6 Oknum TNI AD Mutilasi 4 Warga Papua

Logo Amnesty International.-amnesty.ca-

Meski sanksi disiplin tetap bisa berlangsung pada saat proses hukum bergulir, namun sanksi tersebut tidak bisa menggantikan proses pengadilan tersangka di pengadilan sipil.

(BACA JUGA:Empat Sekawan)

Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR, menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.

Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan tidak disiksa.

Hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: