Dikurung di Penjara Kajang 12 Tahun, Ini Kasus Eks PM Malaysia Najib Razak

Dikurung di Penjara Kajang 12 Tahun, Ini Kasus Eks PM Malaysia Najib Razak

Eks PM Malaysia Najib Razak (AFP) --

PUTRAJAYA, FIN.CO.ID- Mahkamah Persekutuan Malaysia menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit Malaysia (RM) atau Rp695,22 miliar, terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak. 

Vonis itu dikuatkan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa 23 Agustus 2022.

Majelis hakim di Pengadilan Federal yang diketuai oleh Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat, menolak banding Najib untuk membatalkan vonis 12 tahun penjara dari Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020.

Najib Razak terbukti melakukan penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd.

(BACA JUGA:Luar Biasa! Raup Rp15 Miliar di Hari Ke 5 Penayangan, Pengabdi Setan 2 Puncaki Box Office Malaysia)

(BACA JUGA:Bea Cukai dan Malaysian Customs Resmi Tutup Joint Task Force Operation 2022)

Ketua Hakim mengatakan, mahkamah tidak menemukan kesalahan dalam putusan yang dibuat hakim Mahkamah Tinggi saat itu, Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali yang memvonis Najib dengan hukuman 12 tahun penjara dari tiga tuduhan, yaitu menggelapkan dana 27 juta RM, 5 juta RM dan 10 juta RM dari dana SRC.

Pada akhir persidangan hakim mengumumkan surat perintah agar Najib mulai menjalani hukuman penjara.

Kasus penyalahgunaan dana SRC yang melibatkan Najib bermula pada 3 Juli 2018. 

Pasukan Petugas Khas 1MDB membawa Najib untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Pusat Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC).

Mahkamah Sesyen mendakwa Najib dengan tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang dana 42 juta RM (Rp46,37 miliar) milik SCR. 

(BACA JUGA:Pro Kontra Moratorium Penempatan PMI ke Malaysia, Koalisi Masyarakat Sipil Duga Kebijakan Sarat Kepentingan)

(BACA JUGA:Anggota Komisi IX Dukung Moratorium Pengiriman PMI ke Malaysia, Ini Alasannya)

Selain itu, mahkamah juga mendakwa dengan tiga tuduhan pencucian uang dari dana yang sama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: