Anggota Komisi IX Dukung Moratorium Pengiriman PMI ke Malaysia, Ini Alasannya

Anggota Komisi IX Dukung Moratorium Pengiriman PMI ke Malaysia, Ini Alasannya

Anggota Komisi IX DPR-RI Saleh Daulay (dok. Antara)--

 

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Anggota Komisi IX DPR-RI, Saleh Daulay menyetujui moratorium atau penghentian penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. 

Saleh beralasan, pemerintah Malaysia tidak serius menjalankan perjanjian tentang peningkatan pelindungan kepada PMI. Terutama dalam nota kesepahaman atau MoU tentant Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia yang ditandatangani April lalu.

(BACA JUGA:Dukung Kedaulatan Pangan di KTN, Wamentan Harvick Serahkan Beragam Bantuan)

"Nah dalam pelaksanaannya, kelihatannya kesepakatan MoU tersebut tidak diikuti secara baik. Atau bisa dikatakan, tidak dilaksanakan secara baik oleh pihak Malaysia," ujar Saleh di Jakarta, Kamis 14 Juli 2022. 

Maka dari itu, sambung Saleh, pemerintah Indonesia menilai pengiriman PMI ke Malaysia perlu dihentikan sementara waktu.

"Sampai akhirnya nanti, pihak Malaysia bisa benar dan serius melaksanakan MoU yang telah disepakati tersebut," ucapnya.

Politisi PAN ini kemudian menegaskan moratorium tersebut adalah salah satu cara pemerintah untuk melindungi PMI.

(BACA JUGA:Penjualan Toyota dan Daihatsu Meroket di Bulan Juni 2022, Beberapa Merek Jadi Kontributor Utama)

"Sebenarnya ini hanya saja dari bagian strategi pemerintah untuk melindungi pekerja migran kita," ungkap Saleh.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: