18 Saksi Kasus Dugaan Pengurangan DPT Pemilu di Kuala Lumpur Diperiksa Polisi

18 Saksi Kasus Dugaan Pengurangan DPT Pemilu di Kuala Lumpur Diperiksa Polisi

Ilustrasi DPT Pemilu--ist

FIN.CO.ID- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 18 saksi itu terdiri dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur serta ahli pidana pemilu.

"Pemeriksaan 18 (delapan belas) orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur dan. Pemeriksaan Ahli Pidana Pemilu," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat, 8 Maret 2024.

BACA JUGA:

Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya kemudian akan melakukan pengiriman tersangka pada Jumat 8 Maret 2024.

"Akan dilaksanakan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke kejaksaan Jakarta Pusat," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana Pemilu oleh tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sudah lengkap atau P-21.

BACA JUGA:

"Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2024.

Dia menerangkan bahwa ketujuh tersangka ini diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data dalam Pemilu 2024.

KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur. 

Sementara itu, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

"Ketujuh tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ungkapnya. (Anisha Aprilia)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: