Tiga Anggota Sindikat Peredaran Narkoba Internasional Diamankan di Kapubaten Bekasi

Tiga Anggota Sindikat Peredaran Narkoba Internasional Diamankan di Kapubaten Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers pengungkapan narkotika jaringan internasional-Rikhi Ferdian-fin.co.id

"TKP berbeda satu orang diamankan dengan inisial AE , di area parkiran RS Husada Jakarta Pusat," terangnya.

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang berinisial MB yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

"MB ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Bojong Megah, Kelurahan Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi," tuturnya.

(BACA JUGA:Jalani Training Camp di Lembang Bandung, Persipasi Bekasi Dipastikan Siap Berlaga di Liga 3)

Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 2.140 butil pil ekstasi dan 60 gram sabu sabu berhasil diamankan oleh Polres Metro Bekasi.

"Jika di akumulasi dalam rupiah, semua barang bukti setara dengan tiga miliar rupiah lebih dan sembilan belas ribu delapan ratus delapan puluh empat jiwa berhasil diselamatkan," jelasnya.

Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku nantinya akan dikenakan pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 36 tahun 2009 mengenai narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Tuahta Simanjuntak

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: