Buntut Santri Tewas Adu Jotos, Dua Pengurus Ponpes Daar El-Qolam Diperiksa

 Buntut Santri Tewas Adu Jotos, Dua Pengurus Ponpes Daar El-Qolam Diperiksa

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini -DOK-fin.co.id

(BACA JUGA:Soal Santri Tewas, Ponpes Daar El-Qolam Sebut Murni Karena Perselisihan)

"Kami juga telah melakukan pendampingan dibantu pihak Bapas dan DP3A," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kepolisian dari Polresta Tangerang akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus tewasnya BD (15), santri Ponpes Modern Daar El-Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang, provinsi Banten. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan 6 orang saksi, pihaknya menetapkan M sebagai Anak Pelaku.

(BACA JUGA:Izin Ponpes Daar El Qolam Bakal Dievaluasi Buntut Santri Tewas di Tangan Teman Satu Asrama)

(BACA JUGA:Hasil Autopsi, Santri Tewas di Ponpes Daar El-Qolam Akibat Tendangan di Rahang dan Injakan di Leher Belakang)

"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang  saksi, kami menetapkan M sebagai Anak Pelaku," kata Zamrul dalam keterangannya, Selasa 9 Agustus 2022. 

"Dimana M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," imbuhnya. 

Dikatakan Zamrul, M dikenakan dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

(BACA JUGA:Adu Jotos, Santri Daar El-Qolam Tangerang Tewas di Tangan Teman Satu Asrama)

M yang merupakan masih di bawah umur itu juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"M sebagai Anak Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Dia menerangkan, Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak. 

(BACA JUGA:Rektor Karomani Terjaring OTT KPK, Unila Bersikap: Kami Pastikan Beri Bantuan Hukum)

Selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: