Rektor Karomani Terjaring OTT KPK, Unila Bersikap: Kami Pastikan Beri Bantuan Hukum

Rektor Karomani Terjaring OTT KPK, Unila Bersikap: Kami Pastikan Beri Bantuan Hukum

Universitas Lampung akaan memberi bantuan hukum terhadap tersangka-DOK-net

BANDARLAMPUNG, FIN.CO.ID  - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 

Terhadap Rektor Unila Karomani, KPK pun telah menetapkannya sebagai tersangka.

Tidak hanya Rektor Unila Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) Unila sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru. 

(BACA JUGA: Terbongkar, Rektor Unila Pasang Tarif Rp100 Juta-Rp350 Juta Bagi Mahasiswa Baru Masuk Unila)

(BACA JUGA:Rektornya Terjaring OTT KPK, Unila: Kita Hormati dan Kita Akan Perbaiki Sistem Penerimaan Mahasiswa)

(BACA JUGA:KPK: Kasus Suap Rektor Unila Karomani dalam Seleksi Mandiri Coreng Dunia Pendidikan)

Wakil Rektor IV Unila Prof Suharso menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Rektor Karomani.

"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," katanya di Unila, Bandar Lampung, Minggu, 21 Agustus 2022.

Dikatakannya, pemberian bantuan hukum karena Karomani merupakan keluarga besar Unila.

(BACA JUGA:KPK Ungkap Kronologi OTT Rektor Unila Karomani Cs hingga Amankan Safe Deposit Box Rp 1,4 M)

(BACA JUGA:OTT Rektor Unila Karomani KPK Tangkap Delapan Orang, Amankan Barang Bukti Sejumlah Uang dan Catatan Keuangan)

Jadi pihaknya akan memperhatikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah.

"Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani," ujarnya.

Namun begitu, Unila akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan OTT oleh KPK terhadap Rektor Karomani.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: