Di-OTT KPK, Harta Kekayaan Rektor Unila Tembus Rp3,1 Miliar

Di-OTT KPK, Harta Kekayaan Rektor Unila Tembus Rp3,1 Miliar

Ilustrasi KPK.--Istimewa

(BACA JUGA:Serapan Anggaran KPK Semester I 2022 Capai 52 Persen, Ini Perinciannya)

Ia ditangkap terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK telah menangkap sedikitnya tujuh orang di kawasan Bandung dan Lampung.

(BACA JUGA:KPK Masih Selidiki Kasus Bansos, Soal Jutaan Paket dan Perusahaan yang Terlibat)

Para pihak yang diamankan di antaranya Karomani dan sejumlah pejabat kampus tersebut.

Ali menyebut, pihak-pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketujuh pihak itu menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.

(BACA JUGA:Pengembangan Perkara Nurdin Abdullah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel )

"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: