Putri Candrawathi Sakit Minta Istirahat 7 Hari Saat Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Sakit Minta Istirahat 7 Hari Saat Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi-@divpropampolri-Twitter

(BACA JUGA:Ini Alasan Timsus Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana)

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik. 

(BACA JUGA:Dukung Kapolri Berantas Judi Online, Kominfo Siap Blokir Situs Melanggar Hukum)

Usai menandatangani berkas, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. 

Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST:1628/VIII/KEP/2022 tersebut.

(BACA JUGA:Breaking News: Putri Candrawathi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati)

Namun, tidak semua 15 perwira tersebut diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob. 

Ada 5 pejabat baru yang ditugaskan untuk menempati pos perwira yang telah dicopot tersebut.  

Diduga pencopotan jabatan ini untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: