Putri Candrawathi Sakit Minta Istirahat 7 Hari Saat Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Sakit Minta Istirahat 7 Hari Saat Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi-@divpropampolri-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawati dijerat pasal 340 KUHP subsider jo pasal 55 dan 56 KUHP . Istri Ferdy Sambo diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat tewasnya Brigadir J.

Polri mengungkapkan, jika Putri Candrawathi sudah melakukan pemeriksaan terkait kasus Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat 19 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Mengenal Isi dan Bunyi Pasal Pembunuhan Berencana yang Menjerat Putri Candrawathi)

"Diperiksa sebanyak tiga kali," ucap Andi Rian.

Andi Rian mengukapkan pada Rabu 18 Agustus 2022. Putri Candrawathi harusnya diperiksa. Namun istri Ferdy Sambo jatuh sakit.

"Kemarin harusnya dia diperiksa, bersangkutan (Putri Candrawathi)sakit dan memberikan surat dari dokter dan dia minta istirahat tujuh hari," ungkapnya. 

Andi Rian, meneruskan  telah menemukan CCTV yang menggambarkan situasi penembakan Brigadir J di rumah dinas di duren tiga, Jakarta Selatan yang merupakan lokasi atau Tempat Kejadian Perkara pembunuhan (TKP).

(BACA JUGA:CCTV Penembakan Brigadir J Ditemukan, Polri Sebut Putri Candrawathi Ada di Lokasi dan Melakukan..)

"CCTV sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum dan sesaat kejadian di duren tiga sudah ditemukan," ucap Brigjen Andi Rian 

Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: