Ini Alasan Timsus Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

Ini Alasan Timsus Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi--Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus Polri dalam kasus pembunuhan berencana.

Pasal yang akan disangkakan pada istri Ferdy Sambo itu, adalah Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

(BACA JUGA:Komnas HAM Endus Eksekutor Brigadir J Lebih dari Satu Orang, Ini Penjelasannya)

(BACA JUGA:Viral Warga Teriak 'Sambo' Saat Polisi Baris Berbaris )

Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Pengumuman penetapan tersangka Putri Candrawathi disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. 

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Breaking News: Putri Candrawathi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati)

(BACA JUGA:Pesan Kapolri: Jika Tak Dipercaya Masyarakat, Sangat Berat Bagi Polri)

“Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

(BACA JUGA:Rosi Tanya Soal Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual, Pengacara: Saya Kena Prank Juga)

(BACA JUGA:Kamaruddin Bilang Uang Rp200 Juta di Rekening Brigadir J Dicuri)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: