Seluruh Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Harus Dijadikan Tersangka

Seluruh Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Harus Dijadikan Tersangka

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat sampaikan tersanka baru kasus Brigadir J, di Mabes Polri--Disway

Total 63 Polisi Diperiksa 

Bertambah banyak, jumlah anggota polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri dalam kasus penembakan Brigadir J.

Total ada 63 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik penanganan kasus penembakan Brigadir J telah diperiksa.

(BACA JUGA:Ini Daftar 27 Polisi yang Diduga Langgar Kode Etik Kasus Penembakan Brigadir J)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan 63 anggota polisi diperiksa karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ujarnya Senin, 15 Agustus 2022.

Selain itu dia juga membenarkan terdapat 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik Terkait Penanganan Kasus Brigadir J, Polri: 10 Saksi Sudah Diperiksa)

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” tambahnya.

Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka Meski Sudah Diduga Langgar Kode Etik, Kadiv Humas: Sabar Dulu, Masih Proses)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: