FIN.CO.ID- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, Selasa 7 November 2023 mengumumkan hasil sidang etik Anwar Usman dan Hakim MK lainnya terkait putusan perkara batas usia minimum capres cawapres.
Menurut Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, putusan yang yang akan dikeluarkan MKMK hari ini, tidak akan mengubah kontroversi MK yang kadung terjadi.
Namun begitu, menurutnya putusan MKMK hari ini merupakan fondasi penting bagi eksistensi MK.
BACA JUGA:
- NCW Ragukan Putusan MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
- Senada Gerindra, Golkar: Putusan MKMK Tak Ubah Putusan MK, Gibran Tetap Cawapres Prabowo
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberi keterangan di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam. -ANTARA/Fath Putra Mulya-
"Tidak bisa ada jaminan sepenuhnya putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang kadung terjadi. Namun, setidaknya putusan MKMK ini menjadi fondasi penting untuk menegakkan eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel," kata Titi dalam keterangan tertulis dilansir pada Selasa 8 November 2023.
Titi mengatakan bahwa MKMK digawangi oleh orang-orang yang kredibel dan diyakini mampu bijaksana memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Menurut dia, tiga anggota MKMK, yakni Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih adalah sosok penting menegakkan eksistensi MK tersebut.
BACA JUGA:
- Gerindra: Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK
- Ketua MK Anwar Usman Siap Terima Apapun Keputusan MKMK
"Banyak spekulasi dan kontroversi terkait dengan putusan MKMK. Namun, semua pihak mestinya menunggu putusan MKMK dan memberikan keyakinan terus-menerus kepada para anggota MKMK untuk memegang teguh komitmen dan integritasnya dalam membuat keputusan terbaik atas laporan yang ditanganinya," pesan Titi.
Putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik akan diumumkan besok, Selasa 7 Nobember 2023. Besar harapan masyarakat agar MK kembali ke muruahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos memprediksi putusan MKMK yang akan dibacakan pada hari Selasa (7/11) akan memuat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Kalau saya lihat pasti Anwar Usman akan dijatuhkan sanksi melanggar etik. Apakah nanti ada embel-embel untuk mengundurkan diri atau diberhentikan itu masih tanda tanya," ujar Bonar dikutip dari keterangan tertulis yang sama.
Kendati demikian, Bonar berharap Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri.
Ia menyebut hal tersebut patut dilakukan untuk menghindari kekhawatiran publik akan terulang, mengingat MK akan berperan sebagai pengadil sengketa hasil Pemilu 2024.