Rekening Brigadir J Transfer Rp 200 Juta ke Tersangka Pembunuhan, Kok Bisa?

Rekening Brigadir J Transfer Rp 200 Juta ke Tersangka Pembunuhan, Kok Bisa?

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J -roslin emika-facebook

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Sindir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Jangan Terlalu Banyak Skenario, Apa Nggak Capek?)

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

(BACA JUGA:Apakah Bharada E Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J ? Ini Kata Deolipa)

(BACA JUGA:Terungkap! Brigadir J Berada di Luar Rumah, Sesaat Sebelum Dibunuh Ferdy Sambo)

(BACA JUGA:Siap-siap Ferdy Sambo, Kejagung Turunkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J )

(BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Upaya Pengkondisian Dalam Kasus Brigadir J, Sambo Bikin Jebakan Psikologis Agar Orang Percaya)

(BACA JUGA:Tersangkut Kasus Brigadir J, Begini Nasib Perwira Polda Metro Jaya yang Ditahan Tim Itsus Polri )

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: