Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi, Mardani Ali Sera: Jangan Beri Fasilitas Mewah

Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi, Mardani Ali Sera: Jangan Beri Fasilitas Mewah

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.-Twitter/@MardaniAliSera-

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Burhanuddin.

Surya Darmadi sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. 

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.


Tersangka Korupsi penyerobotan lahan Pemerintah di Riau, Surya Darmadi, dikawal petugas (Ist)--

(BACA JUGA:Tiba di Jakarta, Kejagung Langsung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun!)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Pertama, surat panggilan itu dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Kedua, surat panggilan dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence. Selain itu, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: