Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Bakal Koordinasi dengan KPK

Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Bakal Koordinasi dengan KPK

Halaman depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

Burhanuddin mengungkap, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang dikirimkan ke Singapura.

(BACA JUGA:Kuasa Hukum: Buronan Surya Darmadi Tiba di Indonesia Pukul 13.00 WIB)

Surat itu, kata dia, telah diterima oleh Surya Darmadi.

"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka di Singapura dan suratnya diterima oleh tersangka," ucap Burhanuddin.

Dalam proses penanganan perkara, ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(BACA JUGA:Buronan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Dicegah ke Luar Negeri)

Pasalnya, KPK juga tengah menangani perkara dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka.

"Kita akan kerja sama degan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani di KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah tiba di Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Sempat Terlihat di Bali, Buronan Surya Darmadi Dipastikan Tak Berada di Indonesia)

Buronan kasus korupsi senilai Rp78 triliun itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekira pukul 13.20 WIB. Ia menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei, Taiwan, menuju Cengkareng.

"Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin, 15 Agustus 2022.

Dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999—2008.

Keduanya disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(BACA JUGA:Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Jadi Saksi Kasus Impor Garam)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: