Nasional

Kuasa Hukum: Buronan Surya Darmadi Tiba di Indonesia Pukul 13.00 WIB

fin.co.id - 15/08/2022, 12:13 WIB

Surya Darmadi alias Apeng

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng diperkirakan tiba di Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB.

Buronan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu masih dalam perjalanan menuju Indonesia dari pelariannya.

(BACA JUGA: Surya Darmadi Pulang ke Indonesia Langsung ke Kejagung, Kapuspenkum: Belum Ada Suratnya)

"Masih dalam perjalanan," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, ketika dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus 2022.

"Tiba sekitar jam 13.00 WIB, perkembangan ke mana nanti kita saling info," lanjutnya.

Sebelumnya, Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun, disebut bakal tiba di Indonesia pada Minggu, 14 Agustus 2022, dan siap menghadiri rangkaian proses hukum.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 13 Agustus 2022.

(BACA JUGA: Buronan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Dicegah ke Luar Negeri)

Juniver menyebutkan pada hari Minggu, 14 Agustus 2022, kliennya akan datang dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

(BACA JUGA: Sempat Terlihat di Bali, Buronan Surya Darmadi Dipastikan Tak Berada di Indonesia)

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata Juniver menegaskan.

Sebenarnya, kata Juniver, pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait dengan penetapan tersangka ini. Sebagai pengusaha, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang.

Admin
Penulis
-->