Buronan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Dicegah ke Luar Negeri

Buronan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Dicegah ke Luar Negeri

Surya Darmadi alias Apeng.----

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah buronan Surya Darmadi ke luar negeri.

Tersangka korupsi senilai Rp78 triliun itu dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare berdasarkan surat permohonan yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Imigrasi.

(BACA JUGA:Sempat Terlihat di Bali, Buronan Surya Darmadi Dipastikan Tak Berada di Indonesia)

"Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Agustus 2022.

Ia mengungkap, pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga 11 Februari 2023.

Dirinya mengaku belum bisa memastikan keberadaan Surya Darmadi. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya terkait pencarian Surya Darmadi.

(BACA JUGA:Dugaan Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi, Kejagung Sita 37 Ribu Hektare di Indragiri Hulu Riau)

"Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi," kata Gede.

Diketahui, Surya Darmadi telah dimasukkan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2019. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare yang juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejagung berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

(BACA JUGA:KPK Tegaskan Tetap Buru Buronan Surya Darmadi, Pertimbangkan Tempuh Opsi Ekstradisi dari Singapura)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: