Terkini

Pilihan


KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Tersangka Mafia Anggaran

KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Tersangka Mafia Anggaran

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Suap DAK)

Terakhir, untuk Kabupaten Tabanan, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal DID TA 2018 dan menerima uang sekitar Rp600 juta dan USD55.300 dari Ni Putu Eka Wiryastuti.

Karyoto mengatakan penyidik masih terus mendalami soal adanya dugaan penerimaan dari daerah lain terkait pengurusan DID dan DAK ini.

Atas perbuatannya, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: