Polri Tak Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Gus Nadir: Katanya Mau Transparan

Polri Tak Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Gus Nadir: Katanya Mau Transparan

Gus Nadir sindir buzzer NKRI-Twitter by @na_dirs-

Ferdy Sambo Tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

(BACA JUGA: Usul Susi Pudjiastuti Subsidi BBM Nelayan Dihapus, DPR: Harusnya Sakit Segera Diobati Bukan Diamputasi)

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

(BACA JUGA:Harga Tepung Terigu di Bekasi Melambung Tinggi, Mie Instan Jadi Naik Nih?)

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit. 

Peran Tersangka

Listyo Sigit juga menjelaskan, selain Ferdy Sambo mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM memiliki peran masing-masing. 

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu ternyata berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J alias Nofriasyah Yosua Hutabarat. 

(BACA JUGA:Bharada E Resmi Ganti Pengacara, Keluarga Tunjuk Ronny Talapessy )

Selanjutnya, Brigadir RR atau Ricky Rizal juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolri menyebut, Brigadir RR melihat secara langsung atau mengetahui dan berada di lokasi penembakan Brigadir J.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: