Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap? Kamarrudin: Ada Squad Lama Iri Sama Almarhum

Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap? Kamarrudin: Ada Squad Lama Iri Sama Almarhum

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak-M Risyal Hidayat-Antara

4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution (Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri)

5. Kombes Pol Agus Nur Patria (Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri)

6. AKBP Arif Rachman Arifin (Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri)

7. Kompol Baiquni Wibowo (Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri)

8. Kompol Chuck Putranto (Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri)

"Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka," tegas Listyo Sigit Prabowo.

(BACA JUGA:Mandalika Tak Dilibatkan Tes Pramusim MotoGP 2023, Ternyata Ini Alasannya)

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: