kabar Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Ditangkap, Polisi Pastikan Itu Hoaks

kabar Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Ditangkap, Polisi Pastikan Itu Hoaks

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.--PMJ

(BACA JUGA:Keluar dari Plaza Summarecon Bekasi, Penyidik KPK Lengkap Membawa Koper Besar)

Dia geram dan menilai media yang membuat kabar tersebut melanggar sejumlah aturan.

"Setelah berita itu, ada WA dan phone bertubi-tubi dari para sahabat dan rekan media lainnya. Hal ini sangat merugikan nama baik kami serta apa yang dilakukan Pos Kota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE," ucapnya.

Pasal yang dimaksud ialah Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A UU ITE. BW juga menyebut media yang menuliskan kabar itu melanggar UU Pers.

"Media Pos Kota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah," ujarnya.

"Semoga media, khususnya Pos Kota tetap menjaga netralitas karena bersikap objektif serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik. Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi ini, meminta advis dari Dewan Pers dan mempertimbangkan untuk mengambil Langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini," sambung BW.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: