Besok Bareskrim Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel

Besok Bareskrim Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel

Ilustrasi - Bareskrim Polri--(Antara)

FIN.CO.ID- Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) pada Senin, 1 April 2024.

"Betul pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB akan dimintai keterangan hari Senin, 1 April 2024 besok," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Minggu, 31 Maret 2024.

Kendati demikian, Chandra tidak merincikan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap korban tersebut. 

BACA JUGA:

Hanya saja, pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan usai penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Dikonfirmasi terpisah, korban dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB Mulyadi Mustofa memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. 

Lebih lanjut, Mulyadi juga mengaku bakal membawa sejumlah barang bukti tambahan yang dapat digunakan penyidik dalam kasus tersebut.

"Antara lain berupa draf akta, akta yang ada nama dan akta yang tidak ada nama yang diduga palsu dan ada beberapa surat lainnya," tuturnya.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA:

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan peningkatan status itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin. 

Ia mengatakan dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik. 

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: