Ini Peran Masing-masing Tersangka Dalam Penembakan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, KM

Ini Peran Masing-masing Tersangka Dalam Penembakan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo,  Bharada E, Brigadir RR, KM

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.--istimewa-jambi ekspres-disway.id

Kapolri Listyo Sigit menyampaikan jika Bharada E mendapat perintah atas penembakan terhadap Brigadir J.

"Peristiwa penembakan Brigadir J yang meninggal dunia yang dilakukan Bharada E atas perintah saurada FS (Ferdy Sambo)," ucap Listyo Sigit di Mabes Polri pada Selasa, (8/9/2022).

Listyo Sigit mengatakan, jika saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata Brigadir J.

(BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J)

"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding berkali kali seolah terjadi tembak menembak," ungkapnya.

Sebelumnya,  Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

(BACA JUGA:Kaget Lihat Istri Irjen Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Beda dengan Gambar)

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: