Terungkap! Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, Ini Kata kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.--PMJ.NEWS
4. Kompol : 2 Personel
5. Perwira Pertama : 7 Personel
6. Bintara dan Tamtama: 5 Personel
Ke-25 orang tersebut diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Namun, belum diketahui persis apa peran 25 personel tersebut.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
(BACA JUGA:Sulit Dapatkan Frankie de Jong, Manchester United Bidik Adrien Rabiot)
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Sumber: