FIN.CO.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara. Hal ini dilakukan dalam rangka harmonisasi standar pelayanan minimal bagi penumpang berkebutuhan khusus, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
BACA JUGA:
- Traveloka Hadirkan Flight Academy di KidZania Jakarta: Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan
- Bahas Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran, KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Penerbangan
Hal itu disampaikan oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali Agustinus Budi Hartono yang mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Dia mengatakan, pihaknya juga menggandeng sejumlah pihak untuk mengimplementasikan FGD tersebut.
"Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mengimplementasikan hasil FGD hari ini, sehingga pelayanan ibu hamil dengan pesawat udara dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, serta memenuhi standar dan rekomendasi ICAO," jelasnya, Selasa 21 Mei 2024.
Hal ini tertulis di dalam Pasal 9 huruf (e) PM 30 Tahun 2021 yang menyatakan “Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan Penumpang tersebut (Ibu Hamil) memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara.”
Dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan dalam pelayanan pengangkutan ibu hamil, yaitu penetapan persyaratan Surat Rekomendasi Fit to Fly oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan penerbitan Surat Rekomendasi (Surat Laik Terbang atau Fit to Fly) oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Balai Kekarantinaan Kesehatan.
Forum ini bertujuan untuk menyamakan dan harmonisasi terkait pelayanan pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, juga guna dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh stakeholder dalam pelayanan tersebut.
Dalam kesempatan ini turut dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan penerbangan terkait, yaitu perwakilan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X, Kementerian Kesehatan, Badan Usaha Angkutan Udara, ground handling, Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan (PERDOSPI), Perkumpulan Osbetri Ginekologi Indonesia (POGI) dan unit kerja terkait lainnya.
BACA JUGA:
- Persiapan Arus Mudik Idul Fitri 2024, Garuda Indonesia Operasikan Penerbangan Ekstra
- Segera Layani Penerbangan Komersil, Maskapai BBN Airlines Jadi Pendatang Baru di Indonesia
(Ayu Novita)