Irjen Ferdy Sambo dan Istri Akan Diperiksa Secara Terpisah, Komnas HAM: Melihat Konsistensi Pengakuan

Irjen Ferdy Sambo dan Istri Akan Diperiksa Secara Terpisah, Komnas HAM: Melihat Konsistensi Pengakuan

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi-@divpropampolri-Twitter

(BACA JUGA:Respons Mencengangkan Eks Ketum KNPI Soal Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Ditetapkan Tersangka)

Kendati istri Irjen Ferdy Sambo sudah muncul ke publik untuk pertama kalinya pascaperistiwa tewasnya Brigadir J, Anam mengatakan saat ini agenda strategis lembaga tersebut ialah terkait permintaan keterangan uji balistik.

"Jadi itu yang kami prioritaskan. Semoga soal balistik ini bisa ketemu antara tim balistik dengan Komnas HAM," ujar dia.

Digiring ke Mako Brimob

Di sisi lain dikabarkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dijebloskan ke tempat khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari.

(BACA JUGA:Bharada E Ajukan Justice Collaborator, LPSK Beri Jawaban Mengejutkan )

Dijebloskannya Irjen Pol. Ferdy Sambo ke tempat khusus terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu dijebloskan ke tempat khusus dalam rangka pemeriksaan.

Ternyata bukan 20 hari, Irjen Ferdy Sambo dijebloskan ke tempat khusus di Mako Brimob. Tapi yang benar adalah 30 hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, selama 30 hari.

(BACA JUGA:Komnas HAM Bakal Periksa Ulang Bharada E Pasca Muncul Pengakuan Baru Soal Kematian Brigadir J)

"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi, Minggu (7/8/2022)

Dijelaskan Dedi, Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8/2022).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: