Roy Suryo Sebelum Ditahan: Minta Perlindungan LPSK hingga Ketawa-Ketiwi Bareng Klub Mobil

Roy Suryo Sebelum Ditahan: Minta Perlindungan LPSK hingga Ketawa-Ketiwi Bareng Klub Mobil

Pakar Telematika dan Mantan Menpora Roy Suryo -Istimewa-Istimewa

Roy Suryo Akhirnya Ditahan! 

Roy Suryo akhirnya ditahan setelah jalani pemeriksaan yang ketiga kalinya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dam SARA di media sosial. 

"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Jumat malam. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya akun twitter Roy Suryo serta HP milik Roy Suryo. 

"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," kata Zulpan.

Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancamannya maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. 

Selain itu, Roy juga dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: