Roy Suryo Sebelum Ditahan: Minta Perlindungan LPSK hingga Ketawa-Ketiwi Bareng Klub Mobil

Roy Suryo Sebelum Ditahan: Minta Perlindungan LPSK hingga Ketawa-Ketiwi Bareng Klub Mobil

Pakar Telematika dan Mantan Menpora Roy Suryo -Istimewa-Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA, pada Jumat 5 Juli 2022.

Pakar multimedia dan telematika ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancam 6 tahun penjara. 

Roy ditahan selama 20 hari ke depan guna keperluan penyidik. Alasan lain atas penahanan Roy Suryo, karena khawatir yang bersangkutan hilangkan barang bukti. 

"Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat malam. 

(BACA JUGA:Dukung Polda yang Tahan Roy Suryo, Muannas Alaidid: Semua Sama di Hadapan Hukum)

(BACA JUGA:Wow! Roy Suryo Dipastikan Sehat untuk Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Ini Kata Polda Metro Jaya)

Minta Perlindungan LPSK

Jauh sebelum ditetapkan jadi tersangka hingga ditahan, Roy Suryo pernah meminta perlingungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Sebab, Roy mengklaim dirinya mendapat teror usai melaporkan pemilik akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme Stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Alhamdulillah hari ini" Kamis, 21/7/2022 saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan Korban," kata Roy Suryo lewat pers rilis yang dikirim ke redaksi Fin.co.id, Kamis 7 Juni 2022

Roy Suryo berujar, sesuai dengan rekomendasi LPSK itu maka saksi atau korban atau pelapor tidak bisa dituntut secara hukum. 

"Sesuai UU No 31/2014 Pasal 10 Ayat 1 dan 2 tentang saksi, korban, saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum dan seterunya, dan Wajib ditunda hingga kasusnya diputus pengadilan (inkracht)," papar Roy. 

Roy mengatakan, soal teror yang dia alami, telah dilaporkan ke LPSK dengan sangat detail. Mulai dari hal yang teknis sampai ke Nonteknis. 

Roy menambahkan, LPSK tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi. Sebab LPSK adalah lembaga independen. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: