Soroti Kasus Brigadir J, Eks DPR Djoko Edhi: Tinggal Ferdy Sambo yang Harus Ditetapkan Jadi Tersangka

Soroti Kasus Brigadir J, Eks DPR Djoko Edhi: Tinggal Ferdy Sambo yang Harus Ditetapkan Jadi Tersangka

Eks anggota DPR RI (2004-2009) Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman.-Screenshot YouTube/Ekonomi Politik Islam-

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus malam.

Adapun pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: