Ternyata Irjen Ferdy Sambo Sudah 4 Kali Diperiksa Penyidik, Ini pernyataan Lengkapnnya

Ternyata Irjen Ferdy Sambo Sudah 4 Kali Diperiksa Penyidik, Ini pernyataan Lengkapnnya

Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri.--PMJnews

(BACA JUGA:Bharada E Tersangka, Ini Tanggapan Kompolnas)

“Saya berdoa agar istri saya segera sembuh dari trauma dan keluarga serta anak-anak,” sambung dia.

Bharada E tersangka

Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.

“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” katanya, Rabu, 3 Agustus 2022.

Ia juga menyebutkan, Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir Josua. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Josua melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

(BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Melambung, Pelaku Perjalanan Pilih Bus Malam Jadi Solusi )

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pas

Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua. 

Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan. Yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus malam.

(BACA JUGA:Ali Syarief Tulis Kalimat Ini Usai Tahu Bharada E Resmi Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir J)

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: