Ternyata Irjen Ferdy Sambo Sudah 4 Kali Diperiksa Penyidik, Ini pernyataan Lengkapnnya

Ternyata Irjen Ferdy Sambo Sudah 4 Kali Diperiksa Penyidik, Ini pernyataan Lengkapnnya

Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri.--PMJnews

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Penjelasan Pasal

(BACA JUGA:KPK Cecar Wabup Mamberamo Tengah Soal Pengondisian Pemenang Proyek oleh Bupati Ricky Ham Pagawak)

Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan. 

Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: