Bharada E Tersangka, Ini Tanggapan Kompolnas

Bharada E Tersangka, Ini Tanggapan Kompolnas

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik penetapan tersangka oleh Mabes Polri terhadap Bhayangkara Dua atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. 

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menilai, penetapan tersangka terhadap Bharada E sudah sesuai dengan perannya dan pasal-pasal KUHP yang terkait.

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky dikutip ANTARA, Kamis 4 Agustus 2022.

Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan. Yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sesuai pasal yang disangkakan itu, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.

(BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Yakin akan Terungkap Tersangka Lain)

(BACA JUGA:Mantan Kasum TNI Ungkap Pernyataan Tak Terduga Tahu Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J)

“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja,” kata Poengky.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.

(BACA JUGA:Mengenal Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Tersangka Bharada E Atas Kasus Kematian Brigadir J)

(BACA JUGA:Tegas! Polri Sebut Tersangka Bharada E Tembak Mati Brigadir J Bukan Membela Diri)

“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” kata Andi, Rabu 3 Agustus 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: