Heboh! Kantor Kominfo 'Digeruduk' Karangan Bunga, Dari Dewa Zeus Sampai Perusahaan VPN Entah Dimana

Heboh! Kantor Kominfo 'Digeruduk' Karangan Bunga, Dari Dewa Zeus Sampai Perusahaan VPN Entah Dimana

Ilustrasi - Karangan bunga -@txtfrombrand-Twitter

(BACA JUGA:Waduh, 10 Orang Dikabarkan Dapat Serangan Siber Usai Suarakan Boikot Kominfo?)

Kominfo Normaliasi

Desakan untuk membuka blokir sejumlah PSE yang sebelumnya diblokir Kominfo, agaknya diperhitungkan oleh Pemerintah. 

Hal itu ditandai dengan normalisasi yang dilakukan terhadap aplikasi payment gateway PayPal, platform distributor games digital Steam dan PSE lainnya oleh Kominfo. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, saat ini PayPal dan sejumlah PSE game seperti Steam telah dinormalisasi kembali oleh Kominfo.

Namun dengan catatan PSE tersebut harus segera memenuhi syarat pendaftaran PSE yang telah ditetapkan Kominfo.

(BACA JUGA:Kenapa Kominfo Minta Platform Digital untuk Daftar PSE? Henri Subiakto Beri Jawaban Serius)

"Hingga saat ini normalisasi kegiatan PSE PayPal dan beberapa PSE Game telah dibuka dengan catatan, bahwa harus segera memenuhi syarat-syarat pendaftaran PSE," kata Johnny di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022. 

Tak hanya itu, Johnny juga menyebut bahwa Kominfo telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai institusi dan instrumen lembaga yang terkait dengan PSE.

Komunikasi tersebut tak hanya dilakukan dengan lembaga-lembaga yang ada di dalam negeri, tapi juga yang berada di negara sahabat secara global.

Termasuk dengan kedutaan-kedutaan besar tempat kantor pusat PSE tersebut berasal. Komunikasi ini bertujuan agar penyedia layanan PSE yang diblokir Kominfo bisa segera mendaftar PSE, jika ingin melepas blokir.

(BACA JUGA:Felix Siauw Beri Komentar Mencengangkan Soal Aplikasi Judi Online Terdaftar PSE Kominfo)

"Kami telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai institusi dan instrumen lembaga di dalam negeri dan lembaga-lembaga atau negara sahabat secara global."

"Komunikasi dengan termasuk kedutaan-kedutaan besar, yang menurut pertimbangan Kominfo, kantor pusat PSE itu berada," ungkap Johnny.

Sebelumnya, pada Sabut 30 Juli 2022, Kominfo telah memblokir beberapa aplikasi karena belum mendaftar PSE.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: