Kenapa Kominfo Minta Platform Digital untuk Daftar PSE? Henri Subiakto Beri Jawaban Serius

Kenapa Kominfo Minta Platform Digital untuk Daftar PSE? Henri Subiakto Beri Jawaban Serius

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Profesor Henri Subiakto.-Twitter/@henrysubiakto-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Profesor Henri Subiakto beri tanggapan serius soal Kominfo yang memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dikabarkan, Kominfo telah memblokir delapan aplikasi yakni; Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).

Kominfo memblokir delapan apliasi tersebut lantaran belum mendaftarkan ke PSE, sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Eletronik Lingkup Privat.

Mengenai hal tersebut, Henri Subiakto pun menjelaskan aturan mengapa platform atau PSE wajib mendaftar.

(BACA JUGA:Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Digital, LBH Menilai Ada 6 Potensi Melanggar HAM, Apa Saja?)

Hal tersebut disampaikan Henri Subiakto soal Kominfo melalui akun Twitter pribadinya yang telah verifikasi centang biru bernama @henrysubiakto.

"Supaya Indonesia internet bersih aman, maka uud ITE mengamanatkan bahwa pemerintah  mencegah peredaran informasi eletronik nya yang melanggar UUD," ucap Henri Subiakto pada Senin (8/1/2022). 

"Apa yang harus mencegah, misalnya penipuan, pornografi, perjudian, konten radikal yang ingin menggantikan pemerintah dasar negara atau konten yanga da di platform game yang bahayakan anak-anak harus dicegah. Gimana bisa mencegah kalo platofrm itu tidak daftar dan tidak komunikasi dengan pemerintah tidak ada niat baik," tambahnya.

Henri meneruskan dengan adanya UUD ITE  diturunkan PT 71 2019 bahwa sistem eletronik wajib daftar. 

(BACA JUGA:Sindiran dr Tirta ke Kominfo 'Jlebb' Banget: Katanya Dukung E-sport, Tapi Steam Diblokir?)

"jika sudah daftar, jadi ketauan penyelenggaranya siapa, mereka bisa dimintai tolong untuk kerja sama untuk menghilangkan  konten yang melanggar UUD," ungkapnya.

"Makanya kalau mau blokir konten harus kerja sama, kerja sama ini bisa dilaksanakan dengan daftar. Tanpa diperlakukan sama ini tdak adil, maka disinilah pendaftaran itu penting," tutupnya.


Logo Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).-Twitter/@kemkominfo-

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: