E-KTP Bakal Diganti IKD, Begini Cara Buatnya

E-KTP Bakal Diganti IKD, Begini Cara Buatnya

Cara Membuat IKD -Dinas Kominfo Kota Bogor-facebook

FIN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mengganti e-KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kominfo berencana akan mengganti 50 juta e-KTP fisik dengan IKD pada akhir tahun 2023.

KTP digital tersebut ini akan melekat pada ponsel masing-masing masyarakat.

"IKD ini akan menggantikan E-KTP. Sesuai namanya, nantinya kartu identitas kita akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya," tulis Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kamis 7 Desember 2023.

BACA JUGA:

Terdapat beberapa alasan Kominfo ingin mengganti e-KTP dengan IKD salah satunya untuk menghemat pembiayaan kartu identitas.

Selain itu dengan IKD dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan dan proses pembuatannya lebih cepat dan praktis.

Dengan menggunakan IKD kalian tidak perlu menyimpannya di dompet, cukup disimpan di handphone.

Lantas bagaimana cara bikin E-KTP digital atau IKD? terdapat syarat tertentu untuk memenuhinya.

BACA JUGA:

Syarat Buat IKD

  • Pastikan memiliki handphone
  • Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman.
  • Memiliki email dan nomor ponsel
  • Terhubung jaringan internet
  • Berikut ini akan membagikan langkah-langkahnya untuk buat IKD

 

Cara Buat IKD

  • Kunjungi kantor Dinas Dukcapil
  • Sampaikan Keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  • Download aplikasi 'Identitas Kependudukan Digital' melalui Playstore atau App store
  • Setelah download, buka aplikasi 'identitas Kependudukan Digital'
  • Klik tombol 'daftar'
  • Isi NIK, email, nomor handphone, klik verifikasi
  • pilih tombol 'ambil foto' untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
  • Pilih scan qr code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
  • Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
  • Setelah mendapatkan email, silahkan lakukan aktivasi
  • Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
  • Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
  • Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
  • Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
  • IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
  • Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirm.
  • klik Ya Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci di pojok kanan bawah

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: