FIN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mengganti e-KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kominfo berencana akan mengganti 50 juta e-KTP fisik dengan IKD pada akhir tahun 2023.
KTP digital tersebut ini akan melekat pada ponsel masing-masing masyarakat.
"IKD ini akan menggantikan E-KTP. Sesuai namanya, nantinya kartu identitas kita akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya," tulis Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kamis 7 Desember 2023.
BACA JUGA:
- 2 Auditor BPK Dicecar Penyidik Kejagung Buntut Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
- Presiden Bantah Intervensi Kasus e-KTP, Denny Indrayana Lebih Yakin Agus Rahardjo: Jokowi Terlalu Sering Berdusta
Terdapat beberapa alasan Kominfo ingin mengganti e-KTP dengan IKD salah satunya untuk menghemat pembiayaan kartu identitas.
Selain itu dengan IKD dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan dan proses pembuatannya lebih cepat dan praktis.
Dengan menggunakan IKD kalian tidak perlu menyimpannya di dompet, cukup disimpan di handphone.
Lantas bagaimana cara bikin E-KTP digital atau IKD? terdapat syarat tertentu untuk memenuhinya.
BACA JUGA:
- Presiden Intervensi Kasus e-KTP, Islah Bahrawi: Saat Itu Saya Masih Sembah Berhala Suci Bernama Jokowi
- Heboh Pengakuan Eks Ketua KPK: Jokowi Perintah Kasus E-KTP dengan Tersangka Setya Novanto Dihentikan
Syarat Buat IKD
- Pastikan memiliki handphone
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman.
- Memiliki email dan nomor ponsel
- Terhubung jaringan internet
- Berikut ini akan membagikan langkah-langkahnya untuk buat IKD