Habib Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara Ujaran Hoaks, Musni Umar: Yang Bersangkutan Tidak Bersalah

Habib Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara Ujaran Hoaks, Musni Umar: Yang Bersangkutan Tidak Bersalah

Pendakwah Habib Bahar bin Smith.-Screenshot YouTube/Sayyid Bahar Bin Sumaith Official-

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

(BACA JUGA:Musni Umar Tidak Setuju Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Ternyata Ini Alasannya)

Jaksa menilai ceramah Bahar yang diduga berisi hoaks itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Adapun ceramah yang diduga berisi hoaks yakni terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap enam laskar FPI.

Selain itu, jaksa pun menyampaikan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kepada Bahar Smith tersebut.

Adapun hal yang meringankan, lanjut jaksa, yakni Habib Bahar Smith memiliki tanggungan keluarga.

(BACA JUGA:Soal Mardani Maming Dicegah KPK ke Luar Negeri Kasus Dugaan Korupsi, Musni Umar: Prihatin Sekali)

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata jaksa.

Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Bahar Smith diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.

Kemudian Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: