Habib Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara Ujaran Hoaks, Musni Umar: Yang Bersangkutan Tidak Bersalah

Habib Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara Ujaran Hoaks, Musni Umar: Yang Bersangkutan Tidak Bersalah

Pendakwah Habib Bahar bin Smith.-Screenshot YouTube/Sayyid Bahar Bin Sumaith Official-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar bilang yang bersangkutan tidak bersalah kala Habib Bahar Smith dituntut 5 tahun penjara atas kasus ujaran hoaks.

Musni Umar melontarkan pendapatnya pada sebuah kicauan lewat akun media sosial Twitter bernama @musniumar.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun itu terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.

Kali ini Musni Umar buka suara terhadap tuntutan 5 tahun penjara yang menimpa Habib Bahar Smith atas ceramahnya di Bandung beberapa waktu lalu.

(BACA JUGA:Musni Umar Soal Mahalnya Biaya Renovasi Ruangan Ketua BRIN Megawati: Ngapain Buat Ruang Kerja Mewah)

"Saya mendoakan Habib Bahar Smith (BHS) dibebaskan oleh Hakim," tulis Musni Umar, Senin (1/8/2022).

"Karena yang bersangkutan tidak bersalah hanya mengemukakan fakta yang sebenarnya peristiwa pembunuhan laskar FPI di KM 50," lanjutnya.

Sebelumnya Musni Umar turut heran dengan kasus yang menjerat Habib Bahar Smith serta tuntutan 5 tahun penjara.

"HBS ini kemukakan dengan sebenarnya kasus pembunuhan laskar FPI di KM 50, masa dituntut 5 tahun penjara," heran Musni Umar.

(BACA JUGA:Musni Umar Tulis Komentar Mengejutkan Pasca Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah)

"Saya doakan semoga Hakim Ketua dan Hakim Anggota membebaskannya," harap Rektor Universitas Ibnu Chaldun itu.

Dituntut 5 Penjara

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar Smith untuk dihukum lima tahun penjara karena kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah.

Jaksa menilai Bahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: